Jawaban Fraksi PDIP Atas Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Inisiatip DPRD Kabupaten Pangamdaran

    Jawaban Fraksi PDIP Atas Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Inisiatip DPRD Kabupaten Pangamdaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah mendengarkan pendapat bupati terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022, kami memiliki pendapat serupa atas pentingnya keempat Raperda ini sebagai payung hukum sekaligus instrumen yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahandemi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran, " kata Anwar Hidayat dalam sidang paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD pangandaran, Senin (06/06/2022).

    Disampaikannya bahwa, adapun jawaban kami terhadap pendapat bupati atas Raperda inisiatif DPRD adalah sebagai berikut : 1. Terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, kami memiliki pendapat serupa bahwa perubahan materi seyogyanya disertai dengan kajian mendalam sehingga tidak bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus disesuaikan dengan kemampuan daerah kabupaten pangandaran..

    2. Terhadap Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, kami sependapat bahwa Raperda ini dibutuhkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. Seyogyanya peraturan daerah yang dihasilkan dapat mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya bahari yang ada.

    3. Terhadap Raperda penyelenggaraan sistem drainase, kami memiliki pendapat serupa bahwa dibutuhkan sistem drainase yang menunjang kebutuhan daerah sekaligus berwawasan lingkungan sehingga dapat menanggulangi permasalahan yang timbul akibat pembangunan gedung dan pemukiman. 

    4. Terhadap Raperda inisiatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, kami sependapat bahwa substansi Raperda perlu dicermati sesuai kewenangan pemerintah daerah agar tidak terjadi dualisme pengaturan ataupun bersinggunggan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, " kata Anwar.

    Menurutnya, berkaitan dengan agenda hari ini, kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memiliki pendapat serupa dengan bupati bahwa 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022 layak untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya.

    Demikian penyampaian jawaban fraksi kami. Mohon maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati, atas segala perhatiannya kami sampaikan terima kasih. semoga allah swt selalu membimbing dan memberkahi kita semua, " sebutnya.

    Parigi, 06 juni 2022Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganDewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Pangandaran

    Ketua Sri Rahayu, S.Sos.SekretarisMamat Rohimat, S.Pd, M.Pd., C.H

    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pendapat Bupati atas Penyampaian 4 Buah...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami