Terkait Lapang Katapang Doyong:  Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Telah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Pangandaran

    Terkait Lapang Katapang Doyong:  Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Telah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan Penuh Rasa Syukur "Masyarakat Kabupaten Pangandaran Menyambut Gembira Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung terkait sengketa lapang katapang doyong berahir dengan telah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Pangandaran, " kata Aas, sekertaris lembaga adat kabupaten pangandaran, Rabu (15/06/2022).

    Disampaikanya bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 06 Jini 2022 nomor 175/pdt/2022/pt Bandung dalam perkara antara: Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran.... sebagai Pembanding; Lawan PT Griya Pangandaran Elok...sebagai terbanding; yang Amar Putusannya sebagai berikut:  Mengadili : 1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat 1; 

    II. Membatalkan putusan pengadilan negri ciamis, nomor 18/pdt.G/2021/PN Cms, tanggal 08 Februari 2022, yang dimohonkan banding tersebut; 

    Mengadili Sendiri Dalam Komposisi: Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya; Dalam Rekonpensi: 

    1. Mengabulkan gugatan penggugat Rekonpensi 1 dan ll/ tergugat 1 dan ll konpensi untuk sebagian; 

    2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ penggugat konpensi telah melakukan melawan hukum; 

    3. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1/ pangandaran tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai alas hak menurut hukum; 

    4. Menyatakan tanah bekas SHGB nomor 1/ pangandaran, berstatus menjadi tanah negara dan dikuassi langsung oleh negara;

    5. Menghukum Tergugat Rekonpeksi/ Penggugat Konpensi untuk menyerahkan lahan tanah bekas SHGB nomor 1/ pangandaran kepada negara dalam hal ini kementrian ATR/BPN RI melalui kantor wilayah ATR/BPN RI jawa barat setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap; 

    6. Menyatakan tanah bekas SHGB nomor1/pangandaran berstatus menjadi tanah negara dan dukuasai langsung oleh negara;

    7. Memerintahkan turut tergugat 1 Rekonfeksi (kepala kantor pertanahan kabupatrn pangandaran) dan turut tergugat 2 Rekonfeksi (kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk menolak permohonan perpanjangan/pembaharuan bekas SHGB nomor:  1/ pangandaran yang dimohon oleh Tergugat  Rekonfeksi; 

    8. Menghukum Turut Tergugat 1 Rekonfeksi (kepala kantor pertanahan kabupaten pangandaran) dan atau turut tergugat ll Rekonfeksi ( Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

    III. Menghukum Terbanding 1 semula penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000-, ( seratus lima puluh ribu rupiah), " sebutnya. ***

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Sapta Pesona, DLH Kab. Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Wakil Bupati Pangandaran Ajak Masyarakat Untuk Memeriahkan HUT RI Dengan Kegiatan Positif
    Bupati Pangandaran: Porsenitas Ke-IX Kabupaten Pangandaran Targetkan Sukses Penyelenggaraan, Sukses Prestasi Olah Raga, Dan Sukses Promosi Pariwisata
    Koruptor Lebih Takut pada Wartawan Ketimbang pada Penegak Hukum
    Jawaban Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran atas pendapat Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022.
    Hadiah Drone Ini Bisa Digunakan untuk Kegiatan Siswa Disekolah
    Sambut Milangkala Desa, Warga Sukahurip Lakukan Kegiatan Bersih-Bersih Desa
    Wakil Bupati Pangandaran Ajak Masyarakat Untuk Memeriahkan HUT RI Dengan Kegiatan Positif
    Bupati Pangandaran: Porsenitas Ke-IX Kabupaten Pangandaran Targetkan Sukses Penyelenggaraan, Sukses Prestasi Olah Raga, Dan Sukses Promosi Pariwisata
    Koruptor Lebih Takut pada Wartawan Ketimbang pada Penegak Hukum
    Jawaban Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran atas pendapat Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022.
    Ciptakan Sapta Pesona, DLH Kab. Pangandaran Edukasi Pelaku Wisata
    Fraksi PDIP Setujui Raperda Perubahan APBD 2022 Layak untuk Dibahas pada Tahap Selanjutnya
    IKN: Ibu Kota Nusantara Wujud Perubahan Peradaban Indonesia
    Aria Bima PDIP: Gudang yang Dibangun Pemerintah Dijadikan Sistem Resi Gudang
    Jawaban Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran atas pendapat Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022.

    Ikuti Kami